Rabu, 24 Oktober 2012

Inilah Alasan Sebutan Provinsi untuk Yogyakarta Dihilangkan





[imagetag]


Inilah Alasan Sebutan Provinsi untuk Yogyakarta Dihilangkan -  Pemerintah Daerah (Pemda) DIY keluarkan edaran mengenai penghapusan kata 'Provinsi' untuk penyebutan nama-nama Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi keberadaan UU 13/2012 tentang keistimewaan DIY. Kepala Bagian Humas Pemda DIY Kuskasriati mengatakan, surat edaran bernomor 5.1/SE/IX/2012 sebenarnya sudah dikeluarkan semenjak 7 September lalu. Edaran tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh instansi semenjak ditandatangani secara resmi oleh Sekda DIY Ichsanuri pada 7 September tersebut.



"Baru sekarang kita publikasikan secara umum karena kemarin kegiatan terfokus pada upacara pelantikan," tandas Kuskasriati, Jumat (12/10/2012) Secara prinsip menurutnya, dalam edaran yang dikeluarkannya, surat tersebut menjadi aturan awal sebelum dilakukannya perubahan pada Perda yang mengatur keberadaan SOPD. Sejumlah aturan daerah tersebut seperti Perda 5/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD, Perda 6/2008 tentang organisasi tata kerja dinas.

Sebagai tindaklanjut atas kebijakan tersebut, dalam waktu dekat akan dilakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata naskah dinas daerah. UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY pada pasal 1 ayat 1 menyebutkan DIY adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di dalam peraturan tersebut juga sudah tidak lagi disebutkan pemerintah provinsi tetapi disebut dengan pemerintah daerah.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan, penghilangan kata provinsi sudah dilakukan dalam sejumlah kesempatan. Seluruh kegiatan di dewan disebutkannya sudah melakukan upaya pembiasaan dengan tidak menggunakan penyebutan provinsi. "Kalo yang tentang penghilangan sebutan provinsi, sebenarnya dalam beberapa kesempatan sudah di laksanakan, termasuk dalam rapat-rapat di dewan sudah di biasakan," tandasnya.

Menurut Politikus PDIP tersebut, kemunculan edaran tersebut menjadi semakin menguatkan implementasi UU Keistimewaan DIY. Sehingga jangan sampai adanya penggunaan numenklatur provinsi ataupun tidak hanya dianggap sebagai kebutuhan redaksional. Dengan adanya aturan tersebut diharapkannya, dapat mendorong seluruh lapisan masyarakat dan Pemda untuk terus menjaga keistimewaan DIY. "Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta, akan semakin menguatkan kesadaran bahwa semua pihak harus bisa menjaga keistimewaan," tandasnya. Disinggung mengenai perubahan sejumlah produk peraturan daerah Yoeke mengaku belum mencoba melakukan inventarisasi.

 Namun demikian, dewan akan mencoba untuk segera mengkomunikasikan hal tersebut dengan eksekutif sebagai mitra kerja dalam persoalan tata perundangan.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran No. 51/SE/IX/2012 tentang Perubahan Nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah. Melalui surat edaran itu, maka kata provinsi yang selama ini melekat pada penyebutan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dihilangkan. Kini menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta.



"Misalnya yang semula adalah Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa, menjadi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, atau misalnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DIY menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kabag Humas Pemda DIY Kuskasriati, Ahad (14/10).

Surat edaran tersebut, lanjutnya, ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas, Badan, Kantor, Biro, Sekretaris DPRD dan seluruh instansi di DIY. Dijelaskan, dengan adanya SE itu akan segera diikuti pula dengan peraturan yang mengatur tata naskah dinas yang menyesuaikan dengan UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Sekian tentang Inilah Alasan Sebutan Provinsi untuk Yogyakarta Dihilangkan

kabar--aneh.blogspot.com
Like Fans Page Facebook Kami Disini



Follow Akun Twitter Kami Disini



 

Rating Artikel : 4.5



9

out of 10

based on 10

ratings. 99

orang.

#bcfda5