Jumat, 25 Mei 2012

Mantan Walikota Cilegon 'Nginap' di Hotel Cipinang


Zona Malam - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat, terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga trestle Kubangsari, Cilegon, tahun anggaran 2010.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, Aat Syafaat ditahan di Ruham Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur hingga 20 hari ke depan. "AS terhitung mulai hari ini ditahan," kata Johan Budi dalam siaran persnya, zona malam Jumat (25/5/2012).

KPK menduga Aat Syafaat telah merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga trestle yang merugikan negara hingga Rp 11,5 miliar. Johan Budi mengatakan Aat diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri.

"Penahanan AS untuk mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di pembangunan Dermaga Kubangsari," terangnya.

KPK menjerat Aat Syafaat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-udang Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi Wali Kota Cilegon bermula dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.

Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD, Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, dan M Tanyar. Masing-masing diperiksa, 28 Maret lalu.
(ris)
 sumber : Baca juga - klik di sini Pics Hot

Jangan Lupa di Like Ya Gan