Kamis, 21 Juni 2012

Umar Patek Divonis 20 Tahun Penjara


Zona Malam -Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Umar Patek, akhirnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Juni 2012.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Encep Yuliardi menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan massal dalam kasus bom Bali seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara," kata Encep dalam persidangan.

Dalam pembacaan vonis tersebut, Encep mengemukakan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar putusan. Pertimbangan yang memberatkan pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu antara lain perbuatan terdakwa mengganggu stabilitas perekonomian, meresahkan masyarakat, menimbulkan banyak korban jiwa, dan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta melarikan diri paska terjadinya bom Bali.

Sementara yang meringankan adalah mengakui terus terang perbuatan yang dilakukan, berlaku sopan, menyesali perbuatan yang dilakukan, meminta maaf kepada keluarga korban, masyarakat Indonesia dan dunia. "Menimbang perbuatan terdakwa, sudah seharusnya dijatuhi hukuman setimpal," lanjut Encep lagi.

Sidang sendiri berlangsung sekitar 11 jam, dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB. Encep sendiri dua kali menskors persidangan untuk memberi kesempatan bagi peserta sidang menjalankan Salat Dzuhur, Ashar dan Magrib.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Umar Patek alias Abdul Ghoni alias Abu Syeikh alias Umar Arab dengan enam dakwaan. Umar dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

Dakwaan pertama adalah memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Kedua, terkait dugaan memberikan bantuan pada Dulmatin, Warsito, dan Sibgoh untuk melakukan uji coba tiga pucuk senjata M16.

Ketiga, Umar dianggap dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang. Bom tersebut meledak di tiga lokasi, yaitu sebelah selatan kantor Konsulat Amerika Serikat, Denpasar; di dalam Paddy's Pub, dan di depan Sari Club, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002.

Dakwaan keempat dan kelima terkait pemalsuan paspor atas nama Anis Alawi Jafar. Paspor tersebut digunakan untuk berangkat ke Lahore, Pakistan, bersama sang istri, Fatimah Zahra. Atas dakwaan ini, ia diancam pidana melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.

Keenam, dia didakwa sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.

Dari keenam dakwaan tersebut, majelis hakim berpendapat semuanya telah terpenuhi dan terbukti secara sah. Mereka menolak pledoi Umar dan penasihatnya.

Umar sendiri berkali-kali menyatakan penyesalannya dan meminta maaf terhadap semua korban bom Bali. Umar juga berterima kasih pada pemerintah dan Polri yang telah membawanya dalam persidangan di Indonesia. (umi)
 sumber : Baca juga - klik di sini Pics Hot

Jangan Lupa di Like Ya Gan