Senin, 11 Juni 2012

Dijerat Pasal Berlapis, Anak Rano Karno Terancam 20 Tahun Bui


Zona Malam -Putra Wakil Gubernur Banten Rano Karno, Raka Widyarma, terancam 20 tahun atas empat pasal yang dituduhkan kepadanya. Raka ditangkap atas kepemilikian narkoba.

"Raka dikenakan empat pasal, yaitu 112, 113,114 dan 127, dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Jaja Subagja, Zona Malam Senin (11/6/2012).

Selama persidangan dan menunggu vonis tetap dari hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raka akan ditempatkan di Lapas Pemuda Tangerang.

Terkait dengan lamanya penyerahan berkas dari Polres ke Kejaksaan atas kasus anak penggede Banten ini, Jaja menegaskan, tidak ada titipan apapun dari atasan ataupun pihak manapun.

"Tidak ada kendala, hanya saja penyempurnaan berkas sesuai dengan pasal yang disangkakan. Kami bersikap profesional dalam menangani semua kasus," tegas Jaja lagi.

Sebelumnya diberitakan, anak bintang si Doel Anak Sekolahan, Raka Widyarma bersama teman wanitanya, Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno Hatta, 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Raka ditangkap di Jalan Perkici Raya EB Nomor 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan.
 sumber : Baca juga - klik di sini Pics Hot

Jangan Lupa di Like Ya Gan